Tugas Rangkuman Chapter 5

Nama : Theresia Lidia Sulistiawati

NIM   : 2212510115


KEAMANAN DIGITAL, ETIKA, DAN PRIVASI 


1. Resiko keamanan digital adalah setiap peristiwa atau tindakan yang akan menyebabkan tindakan hilangnya atau rusaknya perangkat keras, perangkat lunak, data, informasi, atau kemampuan pemerosesan komputer atau perangkat seluler.


2. Kejahatan dunia maya adalah Tindakan ilegal online atau berbasis internet.


3. Informasi yang dikirimkan melalui jaringan memiliki tingkat resiko keamanan yang lebih tinggi dari pada informasi yang di simpan ditempat organisasi.


4. Malware, kependekan dari perangkat lunak berbahaya, terdiri dari program yang bertindak tanpa sepengetahuan pengguna dan dengan sengaja mengubah oprasi komputer dan perangkat seluler.


5. Botnet adalah sekelompok kumputer atau perangkat seluler yang disusupi terhubung ke jaringan komputer atau jaringan yang disusupi dikenal sebagai zombile.


6. Pintu belakang adalah program atau kompulasi instruksi dalam program yang memungkinkan pengguna untuk melewati kontrol keamanan.


7. shoofing adalah teknik yang digunakan menyusup untuk membuat jaringan mereka atau transmisi internet tampak sah.


8. Firewall adalah perangkat keras dan atau perangkat lunak yang melindungi sumber daya jaringan daro intrusi.


9. Kontrol akses menentukan siapa yang dapat mengakses komputer, perangkat atau jaringan.


10. Komputer, perangkat atau jaringan harus melihat jejak audit yang mencatat dalam file baik upaya akses yang berhasil maupun yang gagal.

- nama pengguna 

- kata sandi 


11. Frasa snadi adalah kombinasi kata pribadi, sering kali mengandung kapitalisasi campuran dan tanda baca.


12. perangkat biometrik mengotentikasi identitas seseorang dengan menerjemahkan karakter ristik pribadi kedalam kode digital yang di bandingkan dengan kode digital di komputer atau perangkat seluler yang memverifikasi karakteristik fisik atau perilaku.


13. Forensik digital adalah penemuan, pengumpulan, dan analisis bukti yang ditemukan di komputer dan jaringan. 

  •  penggunaan forensik digital : penegakan hukum, jaksa penuntut pidana, intelijen militer, agen asuransi, departemen keamanan informasi.


14. Perjanjiian lisensi adalah hak untuk menggunakan perangkat lunak.


15. Enkripsi adalah proses mengubah data yang dapat dibaca oleh manusia menjadi karakter yang di kodekan untuk mencegah akses yang tidak sah.


16. Etika teknologi adalah pedoman moral yang mengatur penggunaan komputer, perangkat seluler, sistem informasi, dan teknologi terkait.


17. Akuransi informasi adalah sebuah perhatian tidak semua informasi yang ada di internet itu benar.


18. Kode etik adalah pedoman tertulis yang membantu menentukan apakah suatu sefesifikasi etis/tidak etis atau di perbolehkan/ tidak diizinkan.


19. Phishing adalah penipuan dimana pelaku mengirimkan pesan email resmi yang mencoba untuk mendafatkan informasi peribadi dan atau keuangan.


20. Spyware adalah program yang di tempatkan pada komputer atau perangkat seluler tanpa sepengetahuan pengguna yang secara diam-diam mengumpulkan informasi tentang pengguna.


21. Adware adalah perogram yang menampilkan online iklan di spanduk atau jendela pop-up di halaman wab, pesan email, atau layanan internet lainnya.


Komentar

Postingan Populer